Kabupaten Ogan Komening Ulu Selatan Belajar Parkir Berlangganan ke Pamekasan

PAMEKASAN (humas.pamekasankab.go.id) Pemkab Pamekasan Selasa (28/1/20) menerima kunjungan studi banding Bagian Pendapatan Daerah (BPD) Pemerintah Kabupaten Ogan Komening Ulu Selatan Sumatera Selatan. Mereka ingin belajar tentang pengelolaan parkir berlangganan di Pamekasan. Rombongan berjumlah 27 orang dipimpin oleh Kepala BPD Ogan Komening Ulu Selatan Drs Linkulin MM.
Rombongan tamu itu diterima oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setdakab Pamekasan Dra Yudistina MM di pringgitan dalam rumah dinas Bupati Pamekasan. Ikut mendamping Yudistina, Ir Nurul Widiastutik Asisten Ekbang, Kepala Dishub Ir Ajib Abdullah, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Sahrul Munir dan sejumlah pinpinan OPD lainnya.
Drs Linkulin MM mengungkapkan bahwa daerahnya ingin benar benar belajar tentang segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan parkir berlangganan di Pamekasan. Dia mengaku memilih Pamekasan sebagai lokasi studi banding, berdasarkan data bahwa parkir berlangganan di Pamekasan udah berjalan maju.
“Kami benar benar ingin belajar ke sini. Rencana ini sudah lama kami munculkan utamanya pada tahun 2019 lalu. Namun karena terkait dengan anggaran maka baru kami bisa lakukan tahun 2020 ini. Jadi ini sutudi banding yang kami program secara resmi. Karena itu kami mengucapkan berterima kasih atas penerimaan yang sangat luar biasa,” katanya.
Dia menegaskan bahwa PAD didaerahnya masih sangat kecil yakni sekitar Rp 17 miliar. Karena itu pemerintah daerahnya terus berupaya untuk mencari alternatif untuk menaikkan pendapatan daerahnya. Salah satunya adalah mencari terobosan baru diantaranya dari sector parker berlangganan, seperti yang telah di lakukan dan berjalan maju di Pamekasan ini.
“Karena itu jika nantinya dalam kunungan studi banding hari ini yang terbatas, maka kami memohon kesiapan bapak bapak terkait untuk menerima jika ada dari kami yang terpaksa harus berkomunikasi lewat saluran komunikasi lain untuk kepentingan selanjutnya,” ungkapnya.
Drs Yudistina MM menyampaikan bahwa parker berlangganan di Pamekasan diatur dalam Perda Pamekasan tahun 2010 dan berlaku dua tahun kemudian yakni tahun 2012 lalu. Dia mengaku saat belum parker berlangganan pendapatan dari sector ini jumlahnya hanya ratusan juta rupiah. Namun setelah diberlakukan parker berlangganan pendapatan drastic menjacapai angka Rp 2 miliar pada tahun pertama dan kini mencapai Rp 3 miliar lebih.
Sementara itu Ir Ajib Abdullah menjelaskan retribusi parker di Pamekasan ada dua yakni parkir berlangganan dan parkir khusus. Parkir berlangganan adalah parkir yang diberlakukan di tepi jalan milik daerah. Sedangkan parkir khusus adalah parkir yang khusus diberlakukan di tempat khusus seperti Rumah Sakit dan terminal.
Parkri berlangganan itu diberlakukan bagi kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan besar lainnya yang berplat nomor Pamekasan. Untuk mobil atau kendaran plat nomor daerah lain tetap diberlakuklan parkir biasa. Secara teknis penarikan parkir berlanganan dilakukan pada saat pemilik kendaraan melakukan pembajaran pajak tiap tahun. (fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *