BI Apresiasi Pamekasan, Kanal Pembayaran Non Tunai Capai 84 Persen


PAMEKASAN (humas.pamekasankab.go.id)-Pelaksanaan elektronifikasi transaksi di Pemkab Pamekasan secara umum berjalan baik. Selama ini transaksi dengan cara non tunai itu sudah diperkuat dengan peraturan bupati. Pemkab Pamekasan tinggal melakukan berbagai meningkatkan dari berbagai aspek yang selama masih mengalami kekurangan.


Hal itu diungkapkan Difi Achmad Johansyah Kepala BI Jawa Timur, saat memberi sambutan dalam acara Launching Implementasi Layanan Pembayaran Non Tunai Menggunakan Sistem Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS) dan Elektonik Transaksi di Pasar Batik 17 Agustus Jalan Pintu Gerbang Pamekasan, Kamis (12/3/2020).


Acara ini dihadiri oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam, Sekdakab Totok Hartono, jajaran pimpinan Bank Jatim pusat dan Bank Jatim Pamekasan, dari utusan OJK dan sejumlah pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Pamekasan. Acara ini juga dihadiri oleh ratusan pedagang batik yang biasa berjualan di Pasar 17 Agustus.


Difi Achmad mengungkapkan pencapaian untuk transaksi elektronik di Pamekasan sangat bagus. Untuk kanal pembayaran atau cara pemabayaran menggunakan non tunai, itu sudah berjalan cukup bagus mencakup 84 % dari total 14 item yang menjadi target untuk dilakukan transkasi non tunai. Kemudian secara belanja pendapatan dan retribusi pun juga sudah dilakukan secara non tunai.


“Selain juga ada beberapa kegiatan yang sudah menggunakan transaksi non tunai, pertama adala SP2D on line sudah dilaksanakan, kemudian gaji atau perol sudah dilaksanakan, kemudian juga transaksi pengeluaran juga sudah transkasi non tunia, kemudian juga perol untuk BUMD juga sudah non tunai. Ini menjadi hal yang positif terkait keinginan untuk mewujudkan Smart city,” ungkapnya.


Karena itu, dia menyarankan Pamekasan untuk segera membuat kartu Pamekasan atau Pamekasan Card. Dengan kartu itu bisa digunakan untuka aneka macam kebutuhan transaksi, antara lain untuk belanja, angkot, cukur rambut, rumah makan, pajak dan lain sebagainya. Soal teknis, kata Difi Pemkab Pamekasan bisa bekerja sama dengan bank Jatim.
Sementara itu Bupati Badrut Tamam mengungkapkan QRIS ini adalah model pembayaran yang lebih cepat, bisa dipercaya, dan mudah untuk segala pembayaran. Karenanya dia mengucapkan terimakasih, khususnya kapada BI atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No 21/18 tahun 2019 tentang implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS) dan telah mewajibkan seluruh layanan pembayaran non tunai menggunakan QRIS mulai tanggal 1 Januari 2020.


Badrut Tamam mengatakan bahwa Pemkab Pamekasan sudah melakukan pembayaran non tunai mulai dari gaji sampe beberapa hal lain. Ini semua, kata dia, dilakuakn dalam rangka wujud bentuk komitmen Pemkab Pamekasan dalam rangka akuntabilitas serta melakukan keterbukaan alur pembayaran yang tepat cepat mudah dan bisa dipertanggungjawabkan.


“Terkait dengan lannching dan sosialisasi hari ini saya sampaikan terimakasih telah menunjuk Pamekasan jadi tempat launching implementasi QRIS di Pasar 17 Agustus, pasar ini pasar batik terbesar di Asia Tenggara. Akhir tahun kemarin di launching oleh kementerian menjadi pasar batik dan semua hasil pasar disini semua produk batik tulis. Ada sekitar 6000 lebih masyarakat di Pamekasan yang menggantungkan hidupnya kepada batik ini,” katanya. (fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *